12 Desember 2018 11:50

Implementasi 5r (ringkas, Rapi, Resik, Rawat Dan Rajin)

1.  Dasar pelaksanaan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) adalah:

     a.  Surat Direksi nomor 49/006.6/SP/DIR/2017 tanggal 19 Juni 2017 perihal Kebijakan Implementasi Manajemen Inovasi/GKM-SS.

     b.  Surat Kepala SMP nomor 88/006.6/SMP/DIR/2017 tanggal 16 Oktober 2017 perihal Implementasi 5R.

​

2.  Pelaksanaan 5R:

     a.  Penerapan 5R diawali dengan pengenalan 5R melalui lomba pada masing-masing ruang kerja dalam rangka memperingati HUT RI ke-72 yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2017.

​

     b.  Menyusun Tim Evaluasi Gerakan 5R sesuai SK Kapuslitbang nomor 101/KPTS/PLV/2017 tanggal 8 November 2017, dengan tugas sbb:

  • Setiap minggu melakukan penilaian kebersihan toilet, ruangan dan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Setiap minggu melakukan penilaian implementasi 5R sesuai PK-SMPHT.15-002 tentang 5R.

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 5R pada bagian yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Melaporkan laporan kemajuan pekerjaan setiap minggu kepada Tim 5R.

​

     c.  Menyusun Tim Penanggung Jawab (PIC) Gerakan 5R sesuai SK Kapuslitbang nomor 102/KPTS/PLV/2017 tanggal 8 November 2017, dengan tugas sbb:

  • Setiap hari melakukan pengecekan kebersihan toilet, ruangan dan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Setiap hari melakukan pengecekan implementasi 5R sesuai PK-SMPHT.15-002 tentang 5R.

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 5R pada bagian yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Melaporkan laporan kemajuan pekerjaan setiap minggu kepada Tim 5R.

 

     d.  Setiap hari melakukan kebersihan ruangan masing-masing dan lingkungan sekitar

     e.  Setiap hari Jum’at Tim Evaluasi melakukan penilaian​

     f.   Setiap bulan ada review dari Tim 5R.