1. Dasar pelaksanaan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) adalah:
a. Surat Direksi nomor 49/006.6/SP/DIR/2017 tanggal 19 Juni 2017 perihal Kebijakan Implementasi Manajemen Inovasi/GKM-SS.
b. Surat Kepala SMP nomor 88/006.6/SMP/DIR/2017 tanggal 16 Oktober 2017 perihal Implementasi 5R.
​
2. Pelaksanaan 5R:
a. Penerapan 5R diawali dengan pengenalan 5R melalui lomba pada masing-masing ruang kerja dalam rangka memperingati HUT RI ke-72 yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2017.
​
b. Menyusun Tim Evaluasi Gerakan 5R sesuai SK Kapuslitbang nomor 101/KPTS/PLV/2017 tanggal 8 November 2017, dengan tugas sbb:
Setiap minggu melakukan penilaian implementasi 5R sesuai PK-SMPHT.15-002 tentang 5R.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 5R pada bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
Melaporkan laporan kemajuan pekerjaan setiap minggu kepada Tim 5R.
​
c. Menyusun Tim Penanggung Jawab (PIC) Gerakan 5R sesuai SK Kapuslitbang nomor 102/KPTS/PLV/2017 tanggal 8 November 2017, dengan tugas sbb:
Setiap hari melakukan pengecekan kebersihan toilet, ruangan dan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Setiap hari melakukan pengecekan implementasi 5R sesuai PK-SMPHT.15-002 tentang 5R.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 5R pada bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
Melaporkan laporan kemajuan pekerjaan setiap minggu kepada Tim 5R.
d. Setiap hari melakukan kebersihan ruangan masing-masing dan lingkungan sekitar
e. Setiap hari Jum’at Tim Evaluasi melakukan penilaian​
f. Setiap bulan ada review dari Tim 5R.